8 Maklumat Kapolda Metro, Massa Aksi 4 November Wajib Baca Nih
4. Tidak diperbolehkan menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial.
5. Dilarang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial.
6. Menuruti perintah Polri. Dilarang melawan atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya.
7. Harus mengikuti perintah petugas dan langsung membubarkan massa setelah diperintah tiga kali oleh petugas.
8. Dilarang melakukan tindak pidana terorisme, pengrusakan, kekerasan bersama-sama, pembakaran, penjarahan, dan pelanggaran lalu lintas.