8 Orang Mengaku Wartawan Peras Seorang Guru, Klaim Punya Bukti Asusila
Senin, 23 Maret 2020 – 21:31 WIB
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu pers, jaket dan topi BNN, 14 telepon genggam, dan satu buah kartu ATM. “Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)