Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

8 Pegiat KAMI Ditangkap, 5 Orang Berstatus Tersangka, Nih Nama-namanya

Selasa, 13 Oktober 2020 – 17:24 WIB
8 Pegiat KAMI Ditangkap, 5 Orang Berstatus Tersangka, Nih Nama-namanya - JPNN.COM
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyonon. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Bareskrim dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap delapan orang pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Empat orang ditangkap di Jakarta dan empat lagi ditangkap di Medan.

Adapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah empat pegiat KAMI di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri. Nama terakhir disebut sebagai Ketua KAMI Medan.

"Yang di Medan sudah semuanya ditahan dan semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Polri,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (13/10).

Kemudian, satu tersangka lainnya adalah Kingkin Annida, yang juga pegiat KAMI. Kingkin yang ditangkap di Tangerang Selatan diketahui salah satu caleg dari PKS pada Pemilu 2019 lalu.

“Untuk yang (ditangkap) di Tangsel ini sudah lebih 1x24 jam diperiksa, sudah ditahan (berstatus tersangka),” tambah Awi.

Sementara, tiga orang lainnya yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Khairi Amri masih dalam pemeriksaan polisi.

Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, status ketiganya akan ditentukan apakah tersangka atau saksi.

Penyidik Bareskrim sudah menetapkan lima orang pegiat KAMI sebagai tersangka terkait pelanggaran ITE dan penghasutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News