8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus awasi kendaraannya dan berhati-hati, seba dari TKP itu tak jauh-jauh, semisal teras rumah yang dirasa oleh masyarakat aman,” ungkap dia.
Budi juga menyebut para pelaku biasanya melakukan aksi pencurian tidak mengenal waktu, namun rata-rata di sekitar pukul 03.00 WIB dan 05.00 WIB, serta pukul 17.00 WIB.
Pada waktu-waktu tersebut sangat rawan terjadi curanmor sehingga dirinya meminta masyarakat agar tetap mengawasi dan mengantisipasi.
"Bagi masyarakat yang kendaraannya hilang bisa langsung datang ke Mapolrestabes Bandung guna mengecek apakah ada motornya atau tidak. Jika memang iya, silakan langsung bisa diambil untuk dikembalikan ke pemiliknya," tambahnya.
Para tersangka yang ditangkap yaitu, lima orang di antaranya residivis, sedangkan dua orang lainnya pemetik baru.
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 363 dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr27/jpnn)