8 Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Rempang, Singgung Penggusuran Paksa
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan delapan rekomendasi terkait rencana pembangunan proyek strategis nasional Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau yang mendapat penolakan warga.
Rempang Eco City merupakan salah proyek strategis nasional (PSN) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kepri.
Rekomendasi Komnas HAM disampaikan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (22/9).
"Pertama, meminta menteri koordinator bidang perekonomian agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 Tahun 2023," kata Uli.
Kedua, Komnas HAM meminta menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) di lokasi Pulau Rempang, mengingat lokasi belum jelas dan bersih (clear and clean).
Ketiga, Komnas HAM meminta agar penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).
"Dalam UU itu disebutkan bahwa kebijakan penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain," ujarnya.