Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

8 Tahun Buron, Zafrul Zamzami Akhirnya Ditangkap di Padang

Rabu, 02 September 2020 – 01:05 WIB
8 Tahun Buron, Zafrul Zamzami Akhirnya Ditangkap di Padang - JPNN.COM
Terpidana Zafrul Zamzami (tengah) usai ditangkap oleh tim gabungan Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Sijunjung pada Selasa (1/9). Foto: Antara/Fathul Abdi

jpnn.com, PADANG - Pelarian Zafrul Zamzami, 68, terpidana kasus korupsi akhirnya berakhir setelah delapan tahun jadi buronan Kejaksaan Negeri Sijunjung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Terpidana kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi dan UMKM pada 2003, ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sekitar pukul 18.30 WIB.

"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan ketika hendak keluar rumah, dan bersikap kooperatif," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo, di Padang, Selasa malam.

Usai ditangkap, terpidana yang mengenakkan baju koko dan kain sarung langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar untuk menjalani sejumlah proses administrasi, lalu dibawa ke Sijunjung untuk dijebloskan ke penjara.

Diketahui Zamzami yang merupakan mantan Kepala Dinas Koperindag dan Penanaman Modal Kabupaten Sawahlunto Sijunjung pada 2004, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan sejak November 2012.

Eksekusi tersebut dilakukan tim gabungan kejaksaan atas status terpidana kasus korupsi yang menjerat Zamzami.

Proses persidangannya telah berjalan panjang mulai dari putusan Pengadukan Negeri, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi, lalu ke tingkat Kasasi.

Putusan terakhir yang menjadi dasar eksekusi adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2116K/pid.sus/2010 tertanggal 26 mei 2011.

Pelarian Zafrul Zamzami, 68, terpidana kasus korupsi akhirnya berakhir setelah delapan tahun jadi buronan Kejaksaan Negeri Sijunjung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News