8 Tahun Buron, Zafrul Zamzami Akhirnya Ditangkap di Padang
Dengan amar mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sijunjung, membatalkan putusan PT Pdg no.151/PID/2007/PT.PDG, dan mengadili sendiri perkara.
Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana tiga tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Pada bagian lain, tim yang ikut dalam melaksanakan eksekusi di antaranya adalah Asintel Teguh Wibowo, Koordinator Bidang Pidsus Basril, Kasi Pidsus Kejari Sijunjung Antoni winata, Kasi Intel Dimas Aditya, staf Pidsus Buyung Masrizal, dan lainnya.(antara/jpnn)