Bareskrim Tetapkan 3 WNA Asal Tiongkok Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam kasus pemalsuan dan penggelapan dilakukan oleh PT FBLN.
Ketiga tersangka tersebut adalah WY alias Tony (status DPO), CZ alias Bruce, dan LM selaku direksi dan komisaris PT FBLN.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan korban pemilik saham minoritas PT FBLN yang adalah warga negara Indonesia, yang mengeluhkan telah dizalimi sejak 2020.
Kuasa hukum korban, Togi Pangaribuan menyebut proses pelaporan polisi adalah langkah terakhir yang korban lakukan.
Sebab kewajiban kepada korban yang harus dibayarkan sebagai bagian dari penjualan saham perusahaan nikel PT FBLN tidak pernah ditaati.
"Perkembangan sekarang adalah 3 WNA sudah dijadikan tersangka. Ada 1 WNA, WY yang tidak pernah mau hadir pemeriksaan sudah menjadi DPO," kata dia dalam siaran persnya, Jumat (2/2).
Togi menjelaskan berdasarkan pengakuan korban, Z dan PT FBLN memiliki kewajiban kepada pemegang saham minoritasnya, berupa pembayaran kewajiban bagi hasil penjualan bijih nikel. Kewajiban ini ada di dalam perjanjian jual beli saham PT FBLN, ketika Zhenshi masuk menjadi pemegang saham dan berinvestasi di tahun 2011.
Sejak 2013 sampai saat ini kewajiban tersebut selalu ditangguhkan dengan berbagai alasan sehingga puncaknya sejak tahun 2020 pihak korban mulai dengan serius menanyakan hak milik mereka.