80 Persen Napi Bakal Dapat Remisi
Keluarga narapidana, lanjut Susy, pun bisa melihat di website Ditjen Pemasyarakatan.
Melalui cara tersebut, praktik pungli yang biasanya mewarnai pengusulan remisi bisa ditekan.
''Petugas kini tidak bisa main-main lagi karena sudah pakai sistem,'' jelasnya.
Mantan Kakanwil Jabar itu menambahkan, narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah yang memenuhi syarat administratif.
Yakni, mereka yang berkelakuan baik. Telah menjalani hukuman minimal 6 bulan juga jadi syarat mutlak.
Perhitungan dilakukan sampai 17 Agustus 2017. Jika dalam kurun itu berbuat ulah, diskon hukuman bisa dipastikan hanya mimpi.
Dia menjelaskan, banyaknya usulan pemberian remisi menandakan bahwa pembinaan dari Kemenkum HAM semakin baik.
Juga, menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.