80 Polisi Nakal Seperti Norman Dipecat
Kamis, 08 Desember 2011 – 08:48 WIB
Sementara itu pemecatan Norman Kamaru dari anggota kepolisian menyisakan beberapa persoalan. Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna menegaskan seharusnya Norman membayar ganti rugi karena belum menyelesaikan masa tugasnya.
"Masa ikatan dinasnya 10 tahun, tapi karena telah keluar sebelum waktunya seharusnya bayar ganti rugi," kata Nanan di Jakarta kemarin (7/12). Namun Nanan menyadari bahwa ketentuan ganti rugi tersebut memang tidak diatur.
Dia menerangkan bahwa uang ganti rugi tersebut adalah untuk mengganti uang negara yang dikeluarkan untuk pendidikan Norman selama menjadi anggota kepolisian. "Kan bagaimana pun juga pendidikan Norman menggunakan uang negara," katanya. (kuh)