80 Ribu KJP Dibagikan ke Siswa
Sabtu, 13 April 2013 – 02:03 WIB
KJP diperuntukkan sebagai biaya penunjang kebutuhan personal, semisal transpor, buku, sepatu, baju, penambahan gizi, dan lain-lain. Masing-masing pelajar SMA dan SMK akan menerima uang personal sebesar Rp 240.000 per bulan, pelajar SMP sebesar Rp 210.000 per bulan dan pelajar SD sebanyak Rp 180.000 per bulan.
Selama tahun 2013, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan dana sebesar Rp 804.63 miliar untuk KJP. Kepala Dinas Pendidikan, Taufik Yudi, menjelaskan bawa Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan untuk mengajukan usulan KJP bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu hingga akhir Juli 2013. (jpnn)