800 Hektar Tanah Rakyat Dicaplok
Jumat, 09 Desember 2011 – 09:35 WIB
Bukan itu saja, alasan pihak PT.Satya Agung akibat konflik membuat lahan tidak terurus dan terlantar. Untuk itu pihak perusahaan pernah meminta keringanan pajak. Menyangkut permasalahan luas HGU, pihak PT.Satya Agung berjanji akan melakukan pengukuran kembali terhadap seluruh lahan HGU milik mereka.
Intinya hasil pansus, diharapkan agar manajemen PT.Satya Agung dapat memperhatikan masyarakat lingkungan. Termasuk dapat segera melunaskan tunggukan pajak Rp.2.157.933.075. bukan itu saja, pansus berharap manajemen Pt.Satya Agung mengutamakan putra daerah disekitar kebun dan mengutamakan kontraktor lokal dalam setiap kegiatan.
Berdasarkan data pansus, ada lima sertifikat HGU yang dikuasai oleh PT.satya Agung. SK/16/HGU/DA/1981 yang dikeluarkan tanggal 24-3-1981 dengan nomor sertifikat 18/tanggal 25-5-1981 dengan luas lahan 1.913,25 hektar yang berlokasi di Kecamatan Simpang Kramat.