800 Hektar Tanah Rakyat Dicaplok
Jumat, 09 Desember 2011 – 09:35 WIB
“Bahkan laporan warga dahulu, yang kita tuangkan dalam paparan pansus, ada yang hanya dibayar Rp.450 ribu untuk lahan garapan mereka seluas 4 hektar. Ada sekitar 800 hektar tanah gampong yang hilang dan masuk dalam areal HGU,” ucap Anwar.
Pada saat itu, pansus menilai bahwa persoalan peralihan hak tanah garapan masyarakat, pada saat awal mula masuknya PT.Satya Agung, dimana kekuasaan menjadi alat penguasa. Untuk menentukan arah berbagai kepentingan dan keinginan penguasa. Dimana hak-hak sipil, ekonomi, hak ulayat masyarakat serta hukum adat terpinggirkan. Akibat hukum tidak berpihak semua menjadi bagian dari hak penguasa.
“Oleh banyaknya laporan warga pada saat itu, kami panitia khusus hari lalu telah meminta pengukuran ulang HGU PT.Satya Agung,”ucapnya.