80.430 Napi Dapat Remisi, Hemat Uang Makan Rp 32, 4 Miliar
Direktur Pembinaan Napi, Latihan Kerja dan Produksi Ditjen Pemasyarakatan Harun Sulianto menambahkan, besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan. Bergantung masa pidana yang telah dijalani.
Tahun ini yang terbanyak adalah penerima remisi 1 bulan ( 51.775 napi ), disusul 15 hari ( 21.399 napi), kemudian 1 bulan 15 hari ( 6.125 napi). "Dan terakhir remisi 2 bulan untuk 1.131 napi saja," ujar Harun.
Harun menerangkan, Jawa Barat menduduki peringkat pertama untuk 5 kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham terbanyak penerima remisi. Yakni, total 8.654 orang. Kemudian disusul Jawa Timur (6.947), Sumatera Selatan (6.228), Sumatera Utara (5.780), Jawa Tengah ( 5.717) dan Kalimantan Timur (4.773). (tyo/ttg)