Terima Remisi, Ratusan Napi di Jawa Barat Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia
jpnn.com, BANDUNG - Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) langsung bebas setelah menerima remisi umum II atau pemotongan masa tahanan di HUT Ke-79 RI.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar Masjuno mengatakan, total ada 378 narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi umum II.
Selain remisi umum II, sebanyak 16.395 narapidana lainnya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian masa hukuman.
"Jumlah narapidana sebanyak 20.758 orang. Dari jumlah tersebut, 16.772 narapidana diusulkan mendapatkan remisi umum dengan rincian 16.395 narapidana menerima remisi umum I atau dan 378 narapidana menerima remisi umum II atau langsung bebas," kata Masjuno, Sabtu (17/8/2024).
Remisi juga diberikan kepada Anak Binaan sebanyak 147 anak.
Dari jumlah tersebut, 119 Anak Binaan diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP), dengan rincian 115 anak binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian dan 4 anak binaan menerima PMP II atau langsung bebas.
"Besaran remisi yang diterima narapidana dan anak binaan beragam, mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan hingga 6 bulan," ujarnya.
Lapas/Rutan/LPKA terbanyak yang memberikan remisi umum bagi narapidana, kata dia, yakni Lapas Kelas IIA Cibinong sebanyak 1.263 narapidana, Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 1.154 Narapidana, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 1.111 narapidana.