Peringati HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi 7.953 Warga Binaan
jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat sebanyak 7.953 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.
Surat keputusan (SK) remisi tersebut secara simbolis diserahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana, kepada dua warga binaan di Lapas Kedung Pane, Kota Semarang pada Sabtu (17/8).
Nana menjelaskan, untuk mendapatkan remisi, mereka harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Salah satunya, warga binaan sudah menjalani pidana minimal enam bulan.
Selain itu, mereka tidak terdapat di buku catatan pelanggaran disiplin. Artinya, mereka mengikuti ataupun aktif melaksanakan program pembinaan di lapas ataupun di rutan.
Nana meminta agar para narapidana terus termotivasi untuk berkelakuan baik setelah mendapat remisi. Bagi yang mendapatkan remisi bebas, dapat berkontribusi positif di lingkungan masyarakat.
Selama di tahanan, mereka sudah diberikan berbagai bekal ketrampilan. Saat Nana mengecek fasilitas di Lapas Kedungpane, terdapat sejumlah fasilitas untuk mengasah ketrampilan yang bisa dipilih oleh para narapidana.
“Mereka diberikan pilihan, mulai cara membuat batik, membuat meubel, membuat gambar-gambar (kaligrafi), menjahit, dan membuat makanan,” kata Nana.
Menurut Nana, ketrampilan tersebut memang sangat dibutuhkan warga binaan ketika sudah kembali ke masyarakat.