81.553 Warga Depok Belum Kantongi e- KTP
jpnn.com - DEPOK - Sebanyak 81. 553 warga Depok belum mengantongi elekronik Karta Tanda Penduduk atau e- KTP. Banyaknya jumlah ini dikarenakan, hilangnya data e – KTP warga yang sudah terekam di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan rusaknya lima komputer perekam data akibat disambar petir.
Sekretaris Disdukcapil Depok Hanny Hamidah mengatakan, bahwa banyak persoalan yang membelenggu sehingga perekaman e-KTP terhambat. Selain lima komputer perekaman data warga rusak akibat tersambar petir juga hilangnya data e-KTP warga yang sudah terekam di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tidak akan rampung pada Juni 2014, karena banyaknya persoalan yang harus kami selesaikan. Kami sudah mengajukan penambahan waktu kepada Kemendagri. Sekarang ini kami sedang melakukan perekaman di dua kecamatan yang belum rampung," jelas Hanny kepada INDOPOS (JPNN Group), kemarin.
Selain itu, ungkap Hanny, pihaknya juga mengalami kendala melakukan perekaman data e-KTP di kawasan perbatasan. Seperti warga di Kecamatan Cinere yang mayoritas memiliki KTP ganda antara Depok dan DKI Jakarta, juga di Kecamatan Sawangan, Bojongsari, serta Citayam yang berbatasan dengan Bogor, dan Tangerang. "Kami masih bekerja keras di lapangan. Pokoknya Agustus 2014 harus rampung. Wilayah perbatasan belum terekan e-KTP mencapai 81.553 orang," ujar perempuan berkerudung kuning ini.
Hanny menyatakan, Pemkot Depok sendiri telah mengikat kontrak e-KTP dengan Kemendagri untuk wajib merekam data sebanyak 1.020.002 jiwa dari 2 juta total penduduk kota beraikon belimbing ini. Dari catatan Disdukcapil sendiri jumlah warga yang sudah terekam sebanyak 1,4 juta jiwa.
Sedangkan sisanya masih belum terekam dan dalam proses perekaman. Karena itu, mereka tidak sempat mendatangi tempat perekaman. "Banyak masyarakat Depok yang sibuk bekerja dan tak sempat datang ke kelurahan atau ke kantor kecamatan untuk merekam diri. Dan cara satu-satunya adalah mendatang dari rumah ke rumah. Petugasnya akan membawa kendaraan yang memiliki alat perekaman," imbuhnya.
Kepala Bidang Kependudukan, Disdukcapil Depok, Epi Yanti menuturkan, pihaknya juga disibukan dengan pendataan warga baru yang baru masuk ke Depok. Pasalnya, banyaknya imigran yang masuk Depok akan membuat target awal melenceng. Sementara, Peraturan Daerah (Perda) Depok nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Bea Cetak KTP dan Catatan Sipil ternyata kurang mampu menekan jumlah imigrasi.
Data Disdukcapi mentercatat, pada tahun 2012 terdapat 29.251 orang yang migrasi ke Depok, sedangkan yang keluar Depok hanya 17.806 orang. Bahkan, hingga Maret 2013, tercatat jumlah migrasi sebanyak 6.143 orang, sementara yang keluar ada 4.292 orang. Pada Maret 2014 jumlah pendatang yang masuk Depok 8.604 orang dan yang keluar 1.300 orang. "Faktanya perda itu tak ampuh menekan jumlah warga yang migrasi ke Depok. Nah ini kendala lain yang ikut menggangu konsentrasi kami dilapangan," ujar Epi.