84 Ribu Miras Ilegal Sudah Masuk Batam
"Tersangka tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan dan dokumen importasi serta perizinan penjualan dan impor minuman beralkohol," kata Agung.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Agung, BH telah melakukan aktivitas Ilegal ini selama 15 rahun.
"Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap tempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat distribusi miras ilegal ini," jelas dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 142 junto Pasal 91 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 junto Pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 204 KUHP tentang Konsumen.
"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri dan diancam hukuman penjara 15 tahun," kata dia. (Mg4/jpnn)