86 Pemda Belum Punya Pelayanan Satu Pintu
Selasa, 09 Juli 2013 – 15:49 WIB
"Permintaan agar kepala daerah segera melimpahkan kewenangannya sudah sering dilakukan pemerintah. Terakhir pada September 2010 lewat Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, dan Kepala BKPM tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah. Melalui surat edaran tersebut, gubernur, bupati dan walikota diminta secepatnya melimpahkan kewenangannya di bidang perizinan dan non perizinan kepada kepala PTSP," pungkas Marwan. (esy/jpnn)