8.900 Tanda Tangan Desak Eks Dirut IM2 Dibebaskan
“Nanti jika industri internet Indonesia ini collaps, masyarakat tidak bisa dapat layanan dan negara juga kehilangan sumber pemasukan, dalam hal ini negara juga dirugikan,” tegasnya.
Sammy juga menghimbau kepada pemerintahan baru di masa transisi ini untuk membenahi sistem hukum dan koordinasi di negeri ini.
“Masalah ini muncul karena tidak ada koordinasi antara penegak hukum dan kementerian terkait, kekurangan pemerintah yang sekarang itu kurang berkoordinasi,”pungkas Sammy.
Terpisah, Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib mengapresiasi petisi Onno W Purbo.
Eddy menilai petisi tersebut memberikan pemahaman yang menyeluruh pada masyarakat Indonesia mengenai peristiwa yang menimpa industri internet.
“Masyarakat harus tahu bahwa jika seluruh (Internet Service Provider) ISP mengembalikan lisensi mereka ke pemerintah karena kerjasama seperti Indosat – IM2 diharamkan, maka dalam waktu yang bersamaan mereka akan berhenti beroperasi,” tutur Eddy.
Menurut Eddy, yang perlu mendapat porsi penjelasan lebih mengenai masalah ini, justru di jajaran penegak hukum. Sebab pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Telematika sudah menentukan sikap mereka dengan melayangkan surat pada Kejaksaan Tinggi. “Seharusnya mereka mau mendengar apa yang disuarakan oleh masyarakat,” pungkas Eddy.
Gugatan lain juga muncul dari Gerakan keperihatinan dari Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) dan Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA), mereka menggelar aksi keperihatinan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Indar.