8.900 Tanda Tangan Desak Eks Dirut IM2 Dibebaskan
Jumat, 26 September 2014 – 17:20 WIB
“Banyak ISP di Indonesia ini, model bisnisnya sama seperti yang dikembangkan IM2. Itu berarti, nasib bosnya ISP tersebut juga harus sama dengan Indar,” ujar Al Akbar Rahmadillah, Ketua FMPI.
Karena model bisnisnya sama dengan IM2, kata Akbar, itu berarti semua ijin ISP di Indonesia ilegal. Secara logika, jika bisnisnya ilegal berarti ISP tidak boleh menyelenggarakan layanan jasa internet.
“Jika tidak ada internet, maka Indonesia ini akan kembali ke masa tidak adanya akses internet. Inilah yang dinamakan kiamat internet,” ujarnya. (sam/jpnn)