9 ‘Dokter’ Penyuntik Gas Elpiji Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
Jumat, 02 September 2022 – 19:55 WIB
"Para tersangka ini memasarkan tabung gas hasil oplosan tersebut ke wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi," ungkap Kombes Zulpan.
Baca Juga:
Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (mcr18/jpnn)