Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

9 ‘Dokter’ Penyuntik Gas Elpiji Ditangkap Polisi, Begini Modusnya 

Jumat, 02 September 2022 – 19:55 WIB
9 ‘Dokter’ Penyuntik Gas Elpiji Ditangkap Polisi, Begini Modusnya  - JPNN.COM
Polisi menangkap 16 pengoplos elpiji. Sembilan pelaku berperan sebagai 'dokter' penyuntik gas elpiji dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com.

"Para tersangka ini memasarkan tabung gas hasil oplosan tersebut ke wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi," ungkap Kombes Zulpan.

Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1  huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat 2  UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (mcr18/jpnn)

Polisi menangkap 16 sindikat pengoplos gas elpiji. Dari belasan orang itu, 9 di antaranya berperan sebagai ‘dokter’ penyuntik gas elpiji subsidi ke nonsubsidi.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close