9 Fakta Kasus Indra Kenz, Daftar Aset & Janji Bodong Crazy Rich Medan kepada Kekasihnya
jpnn.com, JAKARTA - Indra Kenz pada 24 Februari 2022 ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi daring, penipuan investasi melalui aplikasi trading Binomo, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemilik nama asli Indra Kesuma itu terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.
Dia ditangkap dan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung dari 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Berikut sejumlah fakta seputar kasus Indra Kenz, si crazy rich Medan.
1. Indra Kenz menyerahkan asetnya untuk disita
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan Indra Kenz menyerahkan asetnya untuk disita.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kusuma menyebutkan, aset tersebut berupa mobil mewah merek Tesla yang dimiliki oleh afiliator Binomo tersebut.
Kombes Chandra mengatakan langkah Indra Kenz untuk menyerahkan asetnya kepada penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif.