9 Korban Terorisme di Banten Terima Kompensasi Rp 1,495 Miliar
jpnn.com, SERANG - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi bagi 9 orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Banten pada Jumat (11/2).
Penyerahan kompensasi korban terorisme itu hadir Wakil Ketua LPSK Brigjen Achmadi, Irwasda Polda Banten Kombes Eko Kristianto dan jajaran, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Charis Mardiyanto, Wakil Kejati Banten Marang, dan keluarga penerima bantuan kompensasi.
Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa LPSK menyerahkan kompensasi sebesar Rp 1,495 miliar bagi 9 orang KTML tersebut.
"Ada sembilan korban KTML yang berdomisili di Banten teridentifikasi LPSK dan BNPT dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi," ujar Hasto Atmojo Suroyo.
Dia menerangkan secara umum terdapat 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia.
Jumlah itu termasuk peristiwa yang dialami Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Kabupaten Pandeglang, serta WNA dan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.
Khusus untuk sembilan korban yang diserahkan kompensasinya kali ini adalah korban langsung maupun ahli waris dari korban meninggal dunia peristiwa Bom Bali II, bom Kedubes Australia, penembakan di Polsek Pondok Aren dan Ciputat, serta ledakan bom di Terminal Kampung Melayu.
Hasto mengatakan untuk besaran kompensasi yang diterima oleh para korban, ditentukan oleh asesmen medis terhadap derajat luka, bekerja sama dengan PDFI (Persatuan Dokter Forensik Indonesia).