9 Korban Terorisme di Banten Terima Kompensasi Rp 1,495 Miliar
Korban dengan derajat luka ringan diberikan kompensasi Rp 75 juta, derajat luka sedang Rp 115 juta , derajat luka berat Rp 210.000.000, sedangkan ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 250 juta.
"Nilai tersebut sesuai dengan izin prinsip yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk para korban terorisme masa lalu," beber Hasto.
Dia mengatakan penyerahan kompensasi tersebut merupakan implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu disahkan, seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
"Kita patut bersyukur, setelah lama menunggu kompensasi ini akhirnya diterima. Kami berharap kompensasi ini dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif," ujar Hasto. (ant/fat/jpnn)