Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Singgung Perintah MK, Chandra Minta Penambangan Andesit di Desa Wadas Disetop

Jumat, 11 Februari 2022 – 21:13 WIB
Singgung Perintah MK, Chandra Minta Penambangan Andesit di Desa Wadas Disetop - JPNN.COM
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: dokpri Chandra

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan angkat bicara terkait polemik penambangan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), untuk kepentingan proyek strategis nasional Bendungan Bener.

"Bahwa sepatutnya kegiatan ini dihentikan mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020," kata Chandra dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Jumat (11/2).

Dia menerangkan putusan MK itu merupakan putusan terhadap perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Salah satu amar putusan MK yaitu memerintahkan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas," jelasnya.

Menurut Chandra, semestinya pelibatan masyarakat sekitar pertambangan untuk memberi persetujuan atas usaha tambang tidak lagi pada tahapan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), tetapi sejak pemerintah menetapkan kawasan tersebut sebagai daerah tambang.

Selain itu, dia menyebut masyarakat berhak menolak jika penambangan itu akan merugikan mereka. Selama ini, persetujuan masyarakat baru diminta saat izin pertambangan sudah diberikan ke pengusaha sehingga sulit bagi masyarakat menolak.

Pria yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI itu menekankan bahwa pemberian persetujuan masyarakat pun harus dilakukan secara langsung, melalui referendum lokal.

"Persetujuan rakyat tidak dapat diwakilkan melalui DPRD atau pemerintah daerah karena dikhawatirkan sarat kepentingan pribadi mereka," ujar Chandra.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyebut penambangan andesit di Desa Wadas seharusnya disetop mengacu putusan MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News