9 LNS Dibubarkan, K/L Diminta Percepat Pengalihan
jpnn.com - jpnn - Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini meminta kementerian dan lembaga yang mendapat pelimpahan tugas serta fungsi Lembaga Non Struktural (LNS) yang telah dibubarkan segera menyesuaikan diri.
“Kami berharap kementerian dan lembaga untuk segera melakukan penyesuaian pengalihan terutama menyangkut proses bisnis,” ujarnya di Jakarta, Jumat (20/1).
Melalui Peraturan Presiden No. 116/2016, pemerintah membubarkan sembilan LNS yang dibentuk dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 30 Desember 2016.
Pembubaran sembilan LNS tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara.
Selanjutnya, pegawai hingga pelaksanaan tugas yang semula dilakukan sembilan lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian atau lembaga terkait.
Hal itu harus diselesaikan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal Perpres diundangkan.
"Dengan pembubaran ini, ke depan tidak ada lagi pengangkatan pegawai, aktivitas lain juga tidak ada lagi, sehingga otomatis tidak ada anggaran yang harus dikeluarkan," terang Rini.