Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

9 Tahapan Pengangkatan PPPK Berdasar Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020

Selasa, 01 Desember 2020 – 17:10 WIB
9 Tahapan Pengangkatan PPPK Berdasar Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020 - JPNN.COM
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal tahapan pengangkatan PPPK. Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad

c. Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja.

2. Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut contoh seperti lampiran XIIb dan XIIc Perka BKN.

3. Keputusan pengangkatan PPPK disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada kepala BKN/Kanreg BKN di lingkungan wilayah kerjanya,  dan pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat sebelum PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas.

4. PPPK ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.

5. Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

6. Pernyataan melaksanakan tugas sesuai contoh  lampiran XIII Perka BKN.

7. Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) tidak berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.

8. PPPK melaksanakan tugas pada tanggal dan hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan.

Ada sembilan tahapan Pengangkatan PPPK tahap pertama sesuai juknis yang tertuang dalam Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close