9 Tahapan Pengangkatan PPPK Berdasar Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020
jpnn.com, JAKARTA - Petunjuk teknis (Juknis) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) hasil rekrutmen Februari 2019 sudah terbit.
Juknis ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perka Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterbitkan pada 13 November 2020.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, sesuai juknis PPPK, ada sembilan tahapan dalam pengangkatan PPPK.
"Dalam Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 30, sudah dijabarkan semua tentang tahapan pengangkatan PPPK," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Selasa (1/12).
Tahapan pengangkatan PPPK sebagaimana diatur di Pasal 30 Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020:
1. Dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dari kepala BKN/kepala kantor regional BKN:
a. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja yang dibuat menurut contoh dalam lampiran XI Perka BKN.
b. PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK yang dibuat menurut contoh dalam lampiran XIIa Perka BKN.