9 Tausiah Ramadan Majelis Ulama Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sembilan Taushiyah Ramadan 1438 H. Tausiah Ramadan MUI ini ditandatangani Ketum MUI Prof. DR. KH. Ma’ruf Amin, dan DR. H. Anwar Abbas, Sekretaris Jenderal MUI.
Kemudian dibacakan oleh Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Umum MUI Pusat didampingi oleh DR. Amirsyah Tambunan, Wasekjen, Misbahul Munir Wasekjen, dan Iing Sholihin Bendahara MUI, di Gedung MUI, kemarin.
Adapun sembilan tausiah Ramadan MUI:
1. Mengimbau kepada kaum muslimin untuk menjadikan Bulan Ramadan sebagai momentum kebangkitan spiritual berdasarkan iman, ilmu dan amal saleh menuju kesalehan sosial demi terwujudnya kemaslahatan umat dan bangsa.
2. Menyerukan kepada umat Islam agar memasuki Bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan keikhlasan serta senantiasa mengharap rida Allah SWT dalam suasana hati yang sejuk, tenang dan damai serta mengembangkan sikap toleransi dalam menjalankan agama agar tidak terjebak pada pertentangan dan perselisihan termasuk perbedaan paham keagamaan serta memghindari perbuatan yang sia-sia dan pemborosan dan hal-hal lain yang mendatangkan kemudharatan bagi diri sendiri dan orang lain.
3. Melakukan pemantauan terhadap berbagai siaran media masa sebagai salah satu bentuk tanggung jawab ulama dalam mengawal dan menjaga akhlak bangsa. MUI juga melibatkan masyarakat dengan cara mengirim tanggapan atau komentar tentang konten siaran televisi melalui email: aduan@mui.or.id dan email:mui.pusat51@gmail.com. Pemantauan ini akan dilakukan pada jam-jam prime time yakni sebelum dan sesudah sahur serta sebelum dan sesudah berbuka puasa.Tim pemantau MUI akan bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
4. Menyampaikan apresiasi kepada stasiun televisi dan radio yang telah mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq al-karimah, sehingga tercipta situasi Ramadan yang khusyuk dan khidmad.
5. Mengimbau agar berbagai media massa (TV, Radio, Media Cetak) tidak menyiarkan tayangan atau siaran atau publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, bermuatan ramalan, kekerasan baik fisik maupun psikis, lawakan yang berlebihan(Konyol), cara berpakaian yang tidak sesuai dengan al-akhlak al-karimah.