90 Pasangan Petahana Ikut Pilkada di 67 Daerah
jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, dari 101 daerah yang menggelar Pilkada 2017, terdapat 67 daerah yang diikuti pasangan petahana, dengan total 90 pasangan bakal calon.
"Dari daerah yang diikuti petahana tersebut, 19 daerah diketahui kepala dan wakil kepala daerahnya kembali maju bersama. Sementara 15 daerah pecah kongsi," ujar Masykurudin, Senin (3/10).
Selain itu, sebagian besar calon yang berasal dari petahana kata Masykurudin, mengambil jalur partai politik. Yaitu sebanyak 83 pasangan calon dan sisanya 7 pasangan calon mengambil jalur perseorangan.
"Pengalaman Pilkada serentak 2015 lalu, keberadaan petahana dalam Pilkada berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan daerah. Adanya keterlibatan aparatur sipil negara, kampanye terselubung, pemanfaatan fasilitas publik serta penggunaan dana daerah terjadi ketika petahana maju kembali, baik secara bersama lebih-lebih pecah kongsi," ujar Masykurudin.
Banyaknya petahana yang kembali ikut bertarung di Pilkada 2017 kata Masykurudin, memberi catatan yang cukup penting. Terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi perihal kewajiban mengambil cuti bagi petahana.
Keputusan tersebut nantinya akan memberi kepastian sejauh mana petahana dapat terlibat dalam pengambilan keputusan daerah, di mana pada saat yang sama menjadi calon di Pilkada.
"Sisi lain, apapun keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya, potensi pelanggaran yang muncul akibat faktor petahana yang mencalonkan kembali sejauh mungkin dihindari. Tidak ada lagi keterlibatan aparatur sipil negara, penggunaan fasilitas daerah dan dana publik untuk kampanye terselubung," ujarnya.
Untuk itu, Masykurudin menilai, Bawaslu bersama jajarannya, penting memastikan keadilan dalam Pilkada. Caranya, dengan terlebih dahulu memetakan persoalan dan menyusun strategi jitu untuk menciptakan kesetaraan antar pasangan calon.