90 Persen Kasus Tanah Dimainkan Hakim
Keduanya akan disidang dalam perkara ditunda-tundanya eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No 309, Kelurahan Pahlawan, Siantar Timur, yang dilaporkan Jenny Yohannes (26), anak kandung Ny.Lina (64), ke Komisi Yudisial pada Januari 2013.
Kepastian bahwa keduanya akan disidang Majelis Kehormatan Hakim setelah KY selesai melakukan pemeriksaan perkara ini dan merekomendasikan agar keduanya diberi sanksi.
Iwan Nurdin menjelaskan, dalam persidangan kasus tanah, hakim lebih banyak berpihak kepada pihak yang memiliki modal kuat. "Uang sangat berkuasa dalam persidangan kasus tanah," tandasnya.
Karena pengaruh uang, hakim bisa dengan seenaknya memutar-mutar pendapat di persidangan. "Fakta-fakta di persidangan dan bukti-bukti formal berupa surat-surat tanah, bisa dengan gampang dianggap tidak sah oleh hakim. Bukti-bukti formal dikalahkan oleh uang. Ini fenomena biasa di Indonesia," sindir Iwan.
Karenanya, lanjut Iwan, KPA sudah berulang-kali mengusulkan ke pemerintah agar dibentuk Pengadilan Khusus Pertanahan, yang hakim-hakimnya terdiri dari hakim ad hoc dan hakim karir yang paham betul dengan hukum pertanahan. (sam/jpnn)