Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

92 Persen Setoran Tarif STNK dan BPKB Masuk ke Polri

Senin, 09 Januari 2017 – 05:25 WIB
92 Persen Setoran Tarif STNK dan BPKB Masuk ke Polri - JPNN.COM
Warga antre di kantor Samsat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kenaikan tarif pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga 300 persen, mendapat sorotan dari banyak kalangan.

Pemerintah pun menekankan bahwa sebagian setoran STNK dan BPKB yang masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menuturkan, 92 persen setoran tersebut akan masuk ke Polri untuk digunakan dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

"Pertimbangan penyesuaian tarif PNBP di kepolisian ini utamanya untuk peningkatan pelayanan. Sebab, PNBP yang jadi pemasukan Kepolisian itu 92 persen digunakan untuk pelayanan di Polri. Jadi ini kembali ke masyarakat, tidak digunakan untuk yang lain dan hanya boleh digunakan untuk kegiatan pelayanan PNBP,"papar Askolani di Ruang Utama, Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha.

Sementaranya sisanya yang 8 persen, lanjutnya, masuk ke APBN. Dia menegaskan, setoran tersebut nantinya akan digabung dengan anggaran belanja lainnya. "Jadi bisa untuk pendidikan, dana kesehatan dan juga yang lain,"lanjutnya.

Terkait tujuan kenaikan tarif setoran PNBP di kepolisian tersebut, Askolani menuturkan ada beberapa hal, diantaranya perlu adanya peningkatan fitur keamanan dan material STNK sebagai dokumen berharga pada layanan Samsat tiap daerah hingga seluruh Indonesia.

Kemudian, juga diperlukan dukungan anggaran untuk melaksanakan peningkatan pelayanan STNK di Samsat.

Ketiga, terkait meningkatnya biaya perawatan peralatan Samsat dan dukungan biaya jaringan agar dapat online seluruh Polres, Polda seluruh Indonesia ke Korlantas Polri (NTMC Polri).

Kenaikan tarif pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga 300 persen, mendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News