991 ASN Langgar Prinsip Netralitas, Baru 299 Sudah Disanksi
Kemudian terlibat kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
"Terhadap pelanggaran itu, sanksi yang diterapkan dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," terangnya.
Kedua, jenis pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat. Meliputi sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
Juga menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Terhadap pelanggaran itu, sanksi yang diterapkan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (esy/jpnn)