AA dan Perempuan Muda Tak Berkutik Ditangkap Petugas, Ada Uang Rp 74 juta
Lebih lanjut, Erwin mengatakan bahwa uang tunai Rp 74,65 juta itu diamankan dari hasil penggeledahan tas NA. Sedangkan sabu-sabu didapatkan dari AA.
Terkait dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian kini sedang melakukan pengembangan di lapangan.
Pelaku AA terungkap sebagai salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba.
"Tujuannya untuk memburu seseorang yang mereka sebut sebagai bos dan memang AA ini DPO kami," ucap dia.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda NTB terancam pidana penjara seumur hidup atau seumur hidup sesuai dengan sangkan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)