Aa Gatot Kena Asma dan Diabetes, Obatnya ya...Sabu
jpnn.com - JPNN.Com - Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, menggelar sidang kedua perkara kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Gatot Brajamusti, kemarin (3/1).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Gatot Brajamusti, menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum.
Juru bicara tim kuasa hukum Gatot, Irfan Suryadiata mengatakan, telah terjadi kekeliruan dalam proses hukum terhadap kliennya.
Kekeliruan tersebut bahkan dimulai sejak pengembangan kasus Gatot di Jakarta Selatan.
Dalam pengembangan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain, salah satunya adalah narkotika jenis sabu. Namun, proses tersebut diklaim Irfan tanpa melalui prosedur yang benar.
”Penggeledahan dan penyitaan di rumah klien kami, tidak didasari surat izin dari pengadilan, baik PN Mataram maupun PN Jakarta Selatan,” kata Irfan usai sidang, kemarin (3/1).
Menurut Irfan, tanpa adanya surat izin tersebut, seluruh proses hukum lanjutan yang dijalani kliennya dianggap tidak sah. Ini sesuai dengan Pasal 33 Ayat 1 KUHAP.
”Kalau sudah begitu, hasil dari penggeledahan di Jakarta Selatan tidak bisa dijadikan barang bukti untuk persidangan,” ujarnya.