Aa Gatot Kena Asma dan Diabetes, Obatnya ya...Sabu
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan jika merujuk pada atuaran KUHAP, ada hal yang dapat menjadi pertimbangan dalam melakukan penggeledahan, meski tanpa izin ketua pengadilan.
Hanya saja, dia menilai pertimbangan tersebut tidak bisa dijadikan alasan penyidik untuk tidak meminta izin.
”Untuk hal-hal tertentu bisa, tapi untuk kasus klien kami tidak ada yang dapat memenuhi ketentuan tersebut,” beber dia.
Karena itu, dia melihat terdapat cacat dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Proses yang cacat ini, berimbas pada tidak sahnya proses lanjutan yang dijalani kliennya.
Dia pun meminta Majelis Hakim PN Mataram untuk mencabut dakwaan terhadap kliennya.
”Istilah hukumnya itu, integrated criminal justice system,” kata pria berkacamata ini.
Selain proses penggeledahan, Irfan juga menyoroti penggabungan barang bukti yang dilakukan penyidik, yakni sabu yang ditemukan di Mataram dan Jakarta Selatan.
Menurut dia, penggabungan ini merupakan hal yang keliru. ”Itu kan ada di dua wilayah hukum yang berbeda, bertentangan dengan Pasal 84 Ayat 3 KUHAP,” tandasnya.