Aa Gym dan Seputar Kabar Perceraiannya
Baru Talak Dua untuk Istri PertamaSenin, 10 Januari 2011 – 05:50 WIB
Setiap pasangan suami istri punya jumlah talak tiga kali. Maksudnya, antara mereka berdua diberi kesempatan terjadi talak hanya tiga kali seumur hidup. Baik dengan jeda atau tanpa jeda. Yang dimaksud tanpa jeda adalah talak yang langsung rujuk sebelum habis masa idah. Sedangkan jeda adalah talak yang dibiarkan hingga habis masa idah istri, lalu mereka menikah lagi.
Bila suami menjatuhkan talak, itu disebut dengan talak satu. Dengan demikian, satu lapisan talak terkelupas. Hubungan mereka segera berakhir kalau tidak segera rujuk selama masa idah itu. Saat itu suami masih wajib memberikan nafkah, termasuk masih diharuskan bagi istri untuk tinggal di rumah suami. Kalau suami tidak merujuknya, putuslah hubungan suami istri di antara mereka.
Kalau sudah talak tiga, tidak ada lagi kesempatan buat suami istri itu untuk rujuk lagi. Kecuali dengan adanya muhallil, yaitu istri yang ditalak tiga (kali) itu menikah dengan laki-laki lain, dengan niat membina rumah tangga selamanya. Namun, bila suatu saat atas kehendak Allah, suami barunya itu menceraikannya tanpa merujuknya lagi hingga selesai masa idah, barulah suami yang pertama berhak menikahinya dari semula.