AAJI Imbau Perusahaan Asuransi Proaktif Tangani Korban AirAsia
Senin, 05 Januari 2015 – 18:00 WIB
Meski demikian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang mengatur soal ganti rugi kecelakaan pesawat, ahli waris korban meninggal berhak mendapatkan ganti rugi Rp 1,25 miliar per orang dari maskapai. "Di luar negeri malah di bawah itu," kata Tengku.
Meski dalam Konvensi Montreal disebutkan bahwa ahli waris korban meninggal kecelakaan pesawat berhak mendapatkan USD 165.000 (sekitar Rp 2 miliar) per penumpang, kata Tengku, belum banyak yang meratifikasi itu. "Umumnya di negara lain USD 40-70.000 (sekitar Rp 500 juta-Rp 875 juta). Tapi, Indonesia sudah USD 100.000. Angka itu sangat besar."
Menurut Tengku, kasus penerbangan yang dinyatakan tak berizin juga tidak bisa dijadikan alasan oleh perusahaan asuransi untuk tidak membayarkan kewajibannya.