AAS & S Ditangkap Polisi, AKBP Putu Beber Bukti Kejahatan Mereka
Minggu, 10 Juli 2022 – 22:51 WIB
AKBP Putu menjelaskan tersangka AAS mengakui barang bukti ganja itu miliknya yang didapat dari temannya, S.
Berbekal pengakuan AAS itu, polisi bergerak ke Tanjung Tiram dan menangkap S.
Kepada polisi, S mengaku menjual ganja kering seberat 1 kg kepada AAS seharga Rp 3.500.000.
Tersangka S memperoleh barang haram itu dari temannya MN di Tanjung Tiram.
Baca Juga: Astagfirullah, A dan E Mencuri Hewan Kurban untuk Pelengkap Pesta Miras
"Kedua pelaku dan barang bukti ganja diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar AKBP Putu Yudha. (ant/fat/jpnn)