AAS & S Ditangkap Polisi, AKBP Putu Beber Bukti Kejahatan Mereka
jpnn.com, ASAHAN - Tim Satuan Narkoba Polres Asahan meringkus dua pria diduga pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Arwana, Kelurahan Sidomukti,Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Kedua oengedar narkoba itu ialah AAS (30), warga Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dan S (46) warga Jalan Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Menurut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, kedua pengedar narkoba itu ditangkap polisi atas informasi masyarakat tentang adanya transaksi ganja di Jalan Arwana.
Informasi itu disikapi polisi dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AAS.
"Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti ganja," kata AKBP Putu Yudha, Minggu (10/7).
Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 28 amplop berisikan daun ganja kering, empat bungkus ukuran sedang berisikan daun ganja kering.
Lalu, satu kantong plastik ukuran besar berisikan daun ganja kering dengan berat keseluruhan brutto 1.000 gram.
Bukti lainnya berupa satu buah timbangan warna hijau merk Nomuri, 1 satu bungkus kertas tiktak, sebuah handphone, satu buah tas warna hitam, satu buah kantong plastik kresek warna hitam, dan uang tunai Rp 150.000.