Abah Jek Raup Ratusan Juta dari Jimat Palsu
Jumat, 29 Juli 2016 – 09:35 WIB
Dikatakan Kuswanto, uang hasil penipuan yang dilakukan oleh Abah Jek digunakan untuk membangun rumah. Karena dia tidak punya pekerjaan selain menipu orang dengan cara serupa. Abah Jek kini terjerat pasal 378 jo 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi masih mendalami kasus tersebut karena diduga masih ada korban lain dari aksi penipuan Abah Jek ini. “Kami masih mencari kemungkinan korban lainnya,” ujarnya. (rga/igo/dil/jpnn)