Abaikan DPRD Kepri, BP Batam Tetap Pungut Tarif Lay Up
jpnn.com - jpnn.com - Pihak BP Batam memastikan akan tetap memungut Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Lay Up atau labuh jangkar. Pasalnya jika tak dilaksanakan akan jadian temuan dan BP Batam akan kena getahnya.
"Ya dipungut, kalau nggak dipungut kita jadi temuan nanti , jadi piutang negara lagi," kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam Purnomo Andiantono, kepada Batma Pos (Jawa Pos Group), Minggu (5/2).
Menurutnya, pungutan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148/PMK/.05/2016 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang juga diturunkan dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam, terkait nomor perka tersebut Andi mengaku lupa.
“Kalau nggak dilaksanakan BPK nanti periksa, kenapa ini tak dipungut, kan ngak bisa bilang tak boleh sama DPRD (Kepri)," ucapnya.
Menurutnya, dalam undang-undang penerbangan maupun pelayaran juga dijelaskan bahwa labuh jangkar antar negara dan antar provinsi yang kelola adalah pusat, di Batam pengejewantahan pemerintah pusat yakni BP Batam.
Berbeda jika antar daerah dalam satu kota maupun kabupaten yang dikelola pemerintah kota atau kabupaten. Ataupun antar kota kabupaten yang dalam hal ini dikelola pemerintah provinsi.
"Tapi kalau antar negara, kan sudah pusat. Batam ke jakarta kan sudah antar provinsi. Sama, di pelabuhan Belawan dan Tanjungpriuk juga begitu diberikan ke Pelindo, kalau di Batam diberikan ke BP Batam," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Iskandarsyah menuding Badan Pengusahaan (BP) Batam melalukan pungli, apabila memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor lay up atau labuh jangkar.