Abaikan DPRD Kepri, BP Batam Tetap Pungut Tarif Lay Up
Karena sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kewenangan untuk menerima PNBP tersebut adalah Pemerintah Provinsi Kepri. Karena kewengan mengelola laut dari garis pantai sampai 12 mil adalah Provinsi.
"UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah dua tahun berjalan, yakni 2015, 2016 dan 2017 sekarang ini. Artinya jelas, jika masih melakukan itu dari 2015 sampai tahun ini, tentu melakukan pungutan liar. Karena tidak ada dasarnya mereka melakukan itu," ujar Iskandarsyah.
Politisi yang membidangi masalah ekonomi dan keuangan tersebut menegaskan, dengan adanya peraturan ini, UPT Kemenhub ataupun BP Batam harus jelas aturan mainnya. Karena kewenangan wilayah laut mulai dari garis pantai sampai 12 mil ke laut adalah hak mutlak Pemerintah Provinsi. Perlu diketahui, tugas penting Kemenhub adalah sebagai penyelenggara keselamatan pelayaran.
Masih kata Iskandar, didalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri yang baru disahkan kemarin, juga sudah diatur mengenai kewenangan ini.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, sektor labuh jangkar merupakan potensi besar yang bisa mendorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kepri. Apalagi kekuatan APBD masih bergantung besar dari pemerintah pusat lewat bagi hasil.
"Kita ingin mendorong kekuatan APBD Kepri 50 persen berasal dari PAD. Makanya sekarang ini, kami sedang menggesa revisi Perda Retrebusi. Sehingga jelas, apa yang menjadi kewenangan dan hak Pemprov Kepri atas daerahnya," tutup Iskandarsyah. (ian/cr13)