Abdul Pura-Pura Lewat Depan Masjid, Ternyata Ada yang Diincar
jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi membekuk pencuri sepeda di halaman Masjid Al Mutaqin Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Kasus kami lanjutkan, karena korban melaporkan dan pelaku resmi dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Pol Ganef Brigandono di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA : Pencuri Sepeda Motor Ditelanjangi dan Diamuk Massa Hingga Babak Belur
Untuk tersangka dari hasil interogasi polisi, diketahui bernama Abdul Rahim alias Rahim (21) warga Jalan Tanjung Rema Gang Mujahidin Kelurahan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Sedangkan korban yang mengalami kerugian diketahui bernama Marlina Habibah (38) warga Jalan 9 Oktober Komplek Nusa Indah Gang I RT22 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Hasil penyidikan sementara, Rahim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap tersangka pencurian sepeda itu dilakukan pada Kamis (15/8) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.