Abdul Rachman Thaha: Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya di KPK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha menilai saat ini upaya pemberantasan korupsi seolah hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang akrab disapa ART itu mengakui KPK berada di titik pusat dalam perang terhadap para koruptor di masa lalu.
"KPK memang patut diancungi jempol atas segala kinerjanya di waktu lampau," kata Rachman dalam keterangannya, Rabu (6/10).
Dominasi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, lanjut Rachman, membuat instansi-instansi penegak hukum lainnya terkesan menjadi institusi sekunder dalam penangkapan koruptor.
"Kendala yang dihadapi masyarakat dalam memonitor kerja otoritas penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi memang lebih-lebih tertuju pada Kejaksaan Agung (Kejagung)," tutur Rachman.
Sebab, dia menyebut Kejagung berada di tengah-tengah mata rantai peradilan pidana sehingga membuat lembaga itu tidak terekspos publik.
Rachman mengatakan perhatian publik yang didapatkan Kejagung berbeda dengan Polri dan Mahkamah Agung yang berada di hulu dan hilir penegakan hukum.
"Pada satu sisi, sebagai lembaga penegakan hukum, marwah Kejagung memang tidak boleh tergantung pada puja-puji," ujar pria berusia 42 tahun itu.