Abdul Tepergok, Akhirnya Babak Belur di Tangan Warga, Rasain! Rabu, 29 September 2021 – 21:37 WIB Wajah memelas Abdul yang babak belur setelah dipukuli massa akibat tepergok mencuri ponsel di rumah susun. Foto: Dok. Polsek Simokerto Abdul dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn) Abdul babak belur setelah membangunkan penghuni rumah susun yang sedang tertidur. First «Prev123