Abdy Kecam Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno di Padang
jpnn.com - BANDUNG - Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Abdy Yuhana angkat bicara menanggapi pembongkaran bangunan cagar budaya rumah singgah Bung Karno di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Padang Pasir, Kota Padang, Sumatera Barat.
Dia mengecam pembongkaran bangunan bersejarah yang juga dikenal dengan Rumah Ema Idham tersebut.
"Pembongkaran diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga semangat merawat memori kolektif yang membentuk identias kebangsaan," ujar Abdy Yuhana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, Selasa (21/2).
Abdy saat ini juga menjabat Sekjen Persatuan Alumnni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Dia mendukung penuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lantaran Rumah Singgah tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya.
"Harus ada tindakan hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya.
Dia mengungkapkan salah satu syarat bangsa untuk maju adalah adanya kebanggaan terhadap sejarahnya.
Penulis Swedia, Juri Lina dalam bukunya Architect of Deception –The Concealed History of Freemasonry sudah mewanti-wanti akan pentingnya arti sejarah bagi sebuah bangsa.