ABG 14 Tahun Dijual Teman Sendiri ke Pria Hidung Belang
Dari keterangan tersangka berdasarkan pemeriksaan penyidik, PNS yang ditetapkan tersangka mengaku sudah setahun menjalankan bisnis esek-esek itu.
"Informasinya sudah ada lima orang kawan-kawannya yang rata-rata berusia belasan tahun yang dijual olehnya ke pria hidung belang," kata Dodi
Ditambahkan Dodi, kesepakatan dilakukan dengan pria hidung belang dengan tersangka. Selanjutnya dibuat janji lokasi hotel pertemuan tersangka dengan pelanggan. Tersangka juga membawa rekannya untuk selanjutnya chek in.
Untuk lokasi hotel menurut Dodi Vivino itu tergantung pelanggan. Sebelumnya dimana pelanggan buat janji maka tersangka akan membawa rekanya yang dijual tersebut.
"Saat ini baru satu orang yang melapor. informasi nya masih ada lima korban lain yang juga dijual tersangka," kata Dodi
Sementara atas perbuatan tersangka, dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam 15 tahun penjara.(man)