Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ABG 16 Tahun jadi Pengedar Ganja Ditangkap

Selasa, 14 April 2015 – 11:07 WIB
ABG 16 Tahun jadi Pengedar Ganja Ditangkap - JPNN.COM

jpnn.com - BEKASI - Dua pengedar ganja berhasil ditangkap jajaran Polsek Madansatria. Dari tangan pelaku berinisial RH alias A dan FA, polisi menyita ganja seberat 1,5 kilogram. Pengedar narkoba itu ditangkap di Perumahan Mulyapuri, Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur, Senin (6/4) lalu.

Sebelum tertangkap, pihak kepolisian terlebih dulu melakukan pengintaian di lokasi yang disebutkan warga. Saat itu, polisi melihat seorang lelaki menggunakan tas hitam dengan tingkah yang mencurigakan.

Benar saja. Saat digeledah, polisi mendapatkan tujuh bungkus kertas koran berisi ganja. Setelah diketahui identitasnya, ternyata pelaku masih berusia 16 tahun dan berdomisili di RT 01/26, Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Dari tersangka, polisi juga mengamankan sebuah tas ransel hitam.

Kapolsek Medansatria, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, pelaku RH yang tinggal di RT 01/ 26 Desa Karangsatria, Tambun Utara, tersebut masih di bawah umur.

“Dari hasil pemeriksaan, RH mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Mail yang sekarang DPO, dan akan dijual pada seseorang di Kampung Cerewet Arenjaya dengan harga paketan Rp 500 ribu dan Rp 300 ribu. RH mengaku mendapat keuntungan dari Mail sebesar Rp500 ribu,” kata Kompol Deddy dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Selasa (14/4).

Polisi juga mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial MR (20) dan APS (19). Mereka ditangkap pada Minggu (5/4) di Kampung Rawaaren, RT 01/01, Arenjaya, Bekasi Timur.

Saat ditangkap, polisi mendapatkan sabu seberat 0,25 gram dari tangan MR, warga RT 03/12 Kelurahan Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari hasil penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap APS, warga RT 01/01 Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur.

Dari hasil pemeriksaan, MR dan APS mengaku bahwa barang haram senilai Rp500 ribu itu adalah milik Rahyan dan dibeli dari Tomi yang keduanya kini masuk dalam DPO.

BEKASI - Dua pengedar ganja berhasil ditangkap jajaran Polsek Madansatria. Dari tangan pelaku berinisial RH alias A dan FA, polisi menyita ganja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News